Biaya Sergur SG-PPG 2016 Gratis Ditanggung Pemerintah
Biaya
SGPPG 2016 Gratis !. Ini kabar gembira bagi calon peserta sertifikasi guru 2016
melalui pola SG-PPG yang saat ini sudah pusing memikirkan biaya SG-PPG yang
kabarnya dipatok sekitar 15juta perorang. Pemerintah melalui pernyataan yang
disampaikan oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata mengatakan bahwa kebijakan bagi
calon peserta sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan
Profesi Guru) yang harus membiayai sendiri akan direvisi sambil menunggu Surat
Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. Menurut Sumarna, SG-PPG dengan pembiayaan
sendiri hanya akan diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi
guru pada tahun 2016. Tentunya ini angin segar bagi anda yang termasuk calon
peserta SG-PPG 2016.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan program
sertifikasi guru tetap dibiayai oleh pemerintah melalui Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru (PLPG).
“Semua
guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan guru yang diangkat
dalam periode 2006-2015 yang belum memiliki sertifikat pendidikan dapat
mengikuti program sertifikasi melalui program PLPG,” katanya, Senin,
(11/4/2016).
Bagi
guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik dibebaskan untuk memilih
program sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK seperti PLPG atau
Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).
Kalau
menyimak secara obyektif kemelut masalah pembiayaan SG-PPG ini, pada dasarnya
jika pemerintah tetap membebankan biaya sertifikasi SG-PPG harus ditanggung
oleh masing-masing guru tanpa pengecualian, disamping sangat memberatkan bagi
guru yang bersangkutan, disisi lain artinya Pemerintah juga telah melanggar
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kalau boleh saya
sebutkan beberapa diantaranya dibawah ini :
- Pasal Pasal 13 Ayat (1) yang menyebutkan, “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat”.
- Pasal 82 Ayat (2) yang menyebutkan, “Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini”. Periode 10 tahun artinya dari 2006-2015 !!
Dalam
kesempatan yang sama, Sumarna Surapranata juga mengatakan bahwa sertifikasi
guru yang akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 semua guru ditargetkan
sudah tersertifikasi.
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata
mengatakan, kebijakan tersebut diambil pada Senin lalu (11/4/2016) dan sudah
disepakati Rabu kemarin (13/4/2016) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri
di Universitas Negeri Jakarta.
“Jumlahnya
kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka
dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang),
yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujar pria yang akrab disapa Pranata
itu, kemarin (13/4/2016), di Jakarta. Diperkirakan, setiap tahunnya (satu
gelombang), akan ada sekitar 140-ribu guru yang mengikuti PLPG.
Terkait
Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon peserta sertifikasi guru untuk
jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai
sendiri, Pranata mengatakan hal tersebut akan direvisi sambil menunggu Surat
Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya
diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun
2016.
“Kami
akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh
lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai
tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” tutur Pranata.
Pendaftaran calon peserta PLPG juga akan diperpanjang hingga Mei 2016.
Pranata
juga menegaskan, pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut
tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus
lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika
dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut
tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya bisa diikuti
satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.
Mudah-mudahan
saja apa yang dikatakan Dirjen GTK tentang Biaya Sertifikasi Guru SG-PPG Akan
Ditanggung Pemerintah akan segera direalisasikan dalam bentuk aturan hukum yang
jelas.
0 Response to "Berita Gembira Biaya Sergur SG-PPG 2016 Gratis Ditanggung Pemerintah"
Post a Comment